Beranda | Artikel
Hukum Berjabat Tangan Dengan Wanita Memakai Pelapis
Sabtu, 25 Mei 2013

Ada pendapat yang menyatakan bolehnya berjabat tangan dengan wanita bukan mahram asalkan memakai pelapis misalnya kain atau wanita memakai sarung tangan. Karena kulit dengan kulit tidak bersentuhan sehingga boleh. Demikian juga ada yang berpendapat bahwa boleh bersalaman dengan wanita yang sudah berumur atau nenek-nenek. Karena alasan sudah tidak menimbulkan syahwat lagi.

Soal:

Seseorang bertanya hukum berjabat tangan dengan wanita ajnabiyyah (bukan mahram), wanita tersebut wanita yang sudah tua (nenek-nenek) . ia juga bertanya hukumnya jika menggunakan pelapis ketika bersalaman menggunakan kain atau sejenisnya (atau wanitanya memakai sarung tangan, misalnya).

Jawab:

Tidak boleh berjabat tangan dengan wanita yang bukan mahram secara mutlak, baik itu wanita yang masih muda atau yang sudah tua. Sama saja jika yang berjabat tangan tersebut pemuda atau kakek-kakek, karena dalam hal ini ada bahaya fitnah.

Terdapat hadits dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, beliau bersabda:

إني لا أصافح النساء

Aku tidak bersalaman dengan wanita

‘Aisyah radhiallahu ‘anha berkata,

ما مست يد رسول الله صلى الله عليه وسلم يد امرأة قط ما كان يبايعهن إلا بالكلام

tangan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak pernah menyentuh tangan wanita sama sekali, beliau tidaklah membaiat (wanita) melainkan dengan perkataan saja

Tidak ada perbedaan berjabat tangan dengan pelapis atau tidak karena keumuman dalil dan untuk mencegah timbulnya mafsadah yang bisa mengantarkan fitnah. (Majmu’ Fatawa Syaikh Bin Baz 6/280)

Jelas bahwa dalilnya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, tidak bersalaman dengan wanita, dan pendalilan bahwa kulit tidak saling bersentuhan tidak tepat. Demikian juga berdalil dengan wanita yang sudah berumur karena tidak menimbulkan syahwat atau keinginan terhadap wanita. Ini tidak tepat karena bisa jadi ada orang yang memiliki penyakit hati berkeinginan dengan wanita yang sudah tua, sebagaimana pepatah Arab

لكل ساقطة لاقطة

“setiap barang yang jatuh pasti ada saja yang memungutnya”

Apalagi di zaman ini kecantikan bisa dibeli dan dirawat dengan teknologi. Wanita yang paruh baya bisa terlihat seperti gadis dan nenek-nenek bisa telihat seperti wanita paruh baya yang masih memiliki pesona.

Penulis: dr. Raehanul Bahraen
Artikel Muslim.Or.Id

 

🔍 Keutamaan Dakwah, Cara Rasulullah Shalat, Kuliah Bahasa Arab Jarak Jauh, Dosa Berzina Dengan Suami Orang


Artikel asli: https://muslim.or.id/14781-hukum-berjabat-tangan-dengan-wanita-memakai-pelapis.html